|
1.
|
Overview
|
|||
|
Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis adalah program beasiswa
yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan
Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh LPDP untuk pembiayaan studi
lanjut pada program spesialis di Perguruan Tinggi di dalam negeri.
|
||||
|
Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia
Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan
yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin
Indonesia masa depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian
bantuan pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut
pada program spesialis kedokteran di Perguruan Tinggi unggulan baik di dalam
negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP.
|
||||
|
Sasaran pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis adalah
Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul
dan jiwa kepemimpinan yang kuat serta berkeinginan untuk melaksanakan studi
lanjut pada program spesialis kedokteran di perguruan tinggi tujuan LPDP.
|
||||
|
Sasaran bidang ilmu Beasiswa
Pendidikan Dokter Spesialis, sesuai prioritasnyaadalah sebagai
berikut:
|
||||
|
a.
|
Spesialis Obstetri & Ginekologi,
|
|||
|
b.
|
Spesialis Anak,
|
|||
|
c.
|
Spesialis Penyakit Dalam,
|
|||
|
d.
|
Spesialis Anastesiologi,
|
|||
|
e.
|
Spesialis Bedah,
|
|||
|
f.
|
Spesialis Radiologi,
|
|||
|
g.
|
Patologi Klinik,
|
|||
|
h.
|
Rehabilitasi Medik.
|
|||
|
Dan dimungkinkan program spesialis lain yang ada dalam daftar LPDP.
|
||||
|
2.
|
Persyaratan Pendaftar
|
|||
|
Persyaratan bagi pelamar Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter Spesialis
dijabarkan dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut:
|
||||
|
2.1.
|
Persyaratan Umum
|
|||
|
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut pada program pendidikan dokter
spesialis adalah mereka yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
Warga Negara Indonesia (WNI);
|
|||
|
b.
|
Telah menyelesaikan studi program sarjana dan beprofesi dokter dari:
|
|||
|
1.
|
Perguruan Tinggi di dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau
|
|||
|
2.
|
Perguruan Tinggi di luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
|
|||
|
c.
|
Dokter yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan oleh
KKI,
|
|||
|
d.
|
Memiliki karakter kepemimpinan, profesionalisme, nasionalisme,
patriotisme, integritas,
|
|||
|
e.
|
Memiliki kepercayaan diri, kegigihan, kemandirian, kematangan dalam
mengelola emosi, dan kemampuan beradaptasi,
|
|||
|
f.
|
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan / keilmuan / inovasi
/ kreasi/ budaya,
|
|||
|
g.
|
Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar:
|
|||
|
1.
|
Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi,
|
|||
|
2.
|
Tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain,
|
|||
|
3
|
Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau
mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila,
|
|||
|
4.
|
Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode
etik Akademik,
|
|||
|
5.
|
Selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia,
|
|||
|
6.
|
Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
|
|||
|
7.
|
Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP,
|
|||
|
8.
|
Bersedia mengabdi di daerah 3T atau daerah dengan karakteristik tertentu
lainnya yang durasinya sama dengan masa studi apabila dibutuhkan oleh
pemerintah berdasarkan ijin penempatan yang direkomendasikan oleh Kementerian
Kesehatan RI,
|
|||
|
9.
|
Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai dokumen asli serta
bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku apabila dokumen tersebut tidak
sah.
|
|||
|
h.
|
Telah mendapatkan izin dari atasan bagi yang sedang bekerja,
|
|||
|
i.
|
Surat keterangan berbadan sehat dan
bebas narkoba yang dinyatakan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah,
|
|||
|
j.
|
Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak
sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja,
|
|||
|
k.
|
Memilih program studi dan Perguruan Tinggi yang sesuai dengan ketentuan
LPDP,
|
|||
|
l.
|
Menulis essay (500 sampai 700 kata)
dengan tema: Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang telah,
sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat / lembaga / instansi / profesi
komunitas saya” dan“Sukses Terbesar dalam Hidupku”,
|
|||
|
m.
|
Apabila terdapat pemalsuan data atau
dokumen maka pendaftar dinyatakangugur dan tidak berhak
mendaftar lagi di LPDP,
|
|||
|
n.
|
Menyerahkan Surat Kelakuan Baik/ Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) yang dibawa pada waktu seleksi wawancara,
|
|||
|
o.
|
Bersedia mengabdi di daerah 3T atau daerah dengan karakteristik tertentu
lainnya yang durasinya sama dengan masa studi apabila dibutuhkan oleh
pemerintah berdasarkan ijin penempatan yang direkomendasikan oleh Kementerian
Kesehatan RI.
|
|||
|
2.2
|
Persyaratan Khusus
|
|||
|
Persyaratan Khusus bagi pelamar BPIDS, sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di tahun
pendaftaran adalah 35 (tiga puluh lima) tahun,
|
|||
|
b.
|
Telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan dan tidak
berlaku bagi mereka yang telah menyelesaikan program magister baik dalam
maupun luar negeri,
|
|||
|
c.
|
Mempunyai Letter of Acceptance
(LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan yang ada dalam
daftar LPDP.
|
|||
|
d.
|
Jika tidak memiliki LoA
Unconditional (point c), Pendaftar wajib memiiki
rata-rata IPK 3,0 pada skala 4 untuk gabungan IPK sarjana dan Profesidokter
dan memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan
oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku:
|
|||
|
1.
|
Skor minimal: TOEFL ITP®
500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600.
|
|||
|
2.
|
Butir 1) dikecualikan bagi mereka yang
menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar akademik
bahasa Inggris. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan
TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah
diterbitkan.
|
|||
|
e.
|
Menulis rencana studi dan proposal bidang dokter spesialis yang akan
diambil.
|
|||
|
f.
|
Jadwal rencana perkuliahan dimulai paling
cepat 6 (enam) bulan setelah penutupan pendaftaran di setiap periode
seleksi,
|
|||
|
g.
|
Sanggup menyelesaikan studi program pendidikan dokter spesialis sesuai
masa studi yang telah ditetapkan oleh kolegium masing-masing bidang
spesialis.
|
|||
|
3.
|
Komponen Pembiayaan
|
|||
|
Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan studi lanjut pada program
pendidikan dokter spesialis tersebut diberikan bantuan dana pendidikan yang
meliputi beberapa komponen berikut:
|
||||
|
a.
|
Biaya Pendidikan
|
|||
|
1.
|
Pendaftaran (at cost),
|
|||
|
2.
|
SPP: bantuan Operasional Pendidikan, penyelenggaraan di rumah sakit
pendidikan, pelatihan kursus wajib, karya ilmiah, ujian ketrampilan,
praktikum klinik, dan matrikulasi non bahasa (at cost),
|
|||
|
3.
|
Non-SPP, yang dapat digunakan untuk tunjangan buku (per tahun),
tesis/disertasi (paket), seminar (paket), publikasi (at cost), wisuda (at
cost) dan ujian nasional (paket).
|
|||
|
b.
|
Biaya Pendukung
|
|||
|
1.
|
Transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke
perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost),
|
|||
|
2.
|
Asuransi kesehatan dasar,
|
|||
|
3.
|
Hidup bulanan/living allowance (paket),
|
|||
|
4.
|
Tunjangan keluarga (dependant) maksimal untuk 2 orang (paket),
|
|||
|
5.
|
Kedatangan/settlement allowance (paket),
|
|||
|
6.
|
Keadaan darurat/force majeure yang disetujui LPDP
|
|||
|
4.
|
Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi
|
|||
|
Pendaftaran BPI untuk Program Dokter
Spesialis dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan
sebanyak 4 (empat) kali.
|
||||
|
Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan
cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen
kelengkapannya pada laman resmi LPDP diwww.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id
|
||||
|
Tahapan Seleksi BPI adalah sebagai berikut:
|
||||
|
1.
|
Pendaftaran
|
|||
|
a.
|
Pelamar mengisi formulir pendaftaran
secara online pada laman resmi LPDP;
|
|||
|
b.
|
Pelamar melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang
relevan, dan mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;
|
|||
|
c.
|
Semua dokumen pada poin 1.b diatas wajib dibawa
pada tahap seleksi wawancara bila dinyatakan lulus seleksi administrasi.
|
|||
|
2.
|
Seleksi Administrasi
|
|||
|
Pendaftar yang diproses dalam tahapan
ini adalah yang telah melengkapi data pendaftaran dan submit di
pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Seleksi ini
merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai
persyaratan yang berlaku di LPDP.
|
||||
|
3
.
|
Seleksi Wawancara, Leaderless
Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing
|
|||
|
a.
|
Peserta yang lulus seleksi
administrasi pada pendaftaran online berhak mengikuti
seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan On
the Spot Essay Writing.
|
|||
|
b.
|
Dalam tahapan proses seleksi ini,
peserta diwajibkan membawa seluruh data dan dokumen
asli yang telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI. Apabila
tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut
tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan
mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On
the Spot Essay Writing.
|
|||
|
c.
|
Bagi peserta yang tidak lulus Seleksi
Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan kembali
untuk melakukan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia.
|
|||
|
4.
|
Penetapan Penerima Beasiswa
|
|||
|
a.
|
Hasil penetapan kelulusan seleksi
Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On
the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan
kepada pelamar yang lulus melalui akun pendaftaran online pelamar, email atau
media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP.
|
|||
|
b.
|
Peserta yang dinyatakan lulus menjadi
penerima beasiswa akan mengikuti program Persiapan Keberangkatan (PK) sebelum
memulai studi di Perguruan Tinggi Tujuan masing-masing. Adapun program ini
merupakan karantina khusus berupa penanaman nilai-nilai nasionalisme,
kepemimpinan,basic life training, financial literacy, dan sebagainya.
|
|||
|
c.
|
Surat penerimaan masuk perguruan
tinggi tanpa syarat (LoA Unconditional) didapatkan selambat-lambatnya
1 (satu) tahun setelah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama
LPDP Tentang Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia. Jika dalam jangka waktu
tersebut tidak terpenuhi penerima beasiswa yang telah ditetapkan maka
dinyatakan gugur.
|
|||
|
5.
|
Sanksi Penerima Beasiswa
|
|||
|
Sanksi diberikan kepada penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia Dokter
Spesialis apabila melakukan pelanggaran sebagai berikut:
|
||||
|
a.
|
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat
mendapatkan beasiswa LPDP,
|
|||
|
b.
|
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen,
|
|||
|
c.
|
Penerima beasiswa tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak
mendapatkan hasil sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan,
|
|||
|
d.
|
Penerima beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi,
|
|||
|
e.
|
Penerima beasiswa dijatuhi hukuman baik perdata ataupun pidana karena
melanggar hukum di negara tujuan belajar,
|
|||
|
f.
|
Penerima beasiswa terbukti mendapatkan dana beasiswa dari funding lain
dalam waktu bersamaan,
|
|||
|
g.
|
Penerima beasiswa ditemukan melakukan plagiat riset,
|
|||
|
h.
|
Penerima beasiswa terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang
bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan NKRI,
|
|||
|
i.
|
Penerima beasiswa telah menyelesaikan studi dan menolak untuk kembali dan
mengabdi untuk Indonesia karena mendapatkan pekerjaan di luar negeri tanpa
seijin LPDP.
| |||
Thursday, June 16, 2016
Beasiswa Dokter Spesialis
