PEDOMAN UMUM
BEASISWA DAN
BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN
PENINGKATAN PRESTASI
AKADEMIK (PPA)
DIREKTORAT
JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN
TINGGI
2015
KATA
PENGANTAR
Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya
pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai
pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi
tinggi, baik kurikuler maupun ekstrakurikuler. Agar program bantuan biaya
pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu:
Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman.
Penerbitan
pedoman ini diharapkan dapat memudahkan bagi para pengelola agar
penyelenggaraan program dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita semua.
Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para mahasiswa
yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa atau bantuan biaya
pendidikan, memudahkan bagi mahasiswa
penerima untuk menjalankan hak dan kewajibannya.
Sejak
tahun 2012 istilah Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan
Belajar Mahasiswa (BBM) disesuaikan dengan istilah yang sejalan dengan
ketentuan yang ada yaitu menjadi Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik
(Beasiswa-PPA) dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (BPP-PPA).
Perguruan tinggi dan Kopertis diharapkan dapat menyesuaikan dengan hal ini.
Dengan
terbitnya pedoman ini, proses seleksi, penyaluran/pemberian beasiswa dan atau bantuan
biaya pendidikan diharapkan akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa
dapat terbantu membiayai pendidikannya dan mengikuti studinya dengan lancer, terus
meningkan prestasinya serta menyelesaikan studi dengan tepat waktu.Kepada para
pimpinan perguruan tinggi dan Kopertis Wilayah kami harapkan dapat melakukan
sosialisasi, seleksi dan pengelolaan/penyaluran beasiswa dan bantuan biaya
pendidikan mengacu kepada pedoman ini.
Sejalan
dengan perubahan organisasi, program ini akan terus dilaksanakan oleh
kementerian yang baru yaitu Kementerian Risek, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
(Kemenristek Dikti). Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih
kepada perguruan tinggi dan Kopertis yang telah menyelenggarakan program ini
dengan baik.
Jakarta, Februari 2015
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
A.
LATAR
BELAKANG
Setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga
negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat
berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup
besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan
berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu
membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada
setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang
orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan
bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan
biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya. Selain itu di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi di dalam Pasal 76 Ayat (2) juga jelas mengamanahkan tentang
pemenuhan hak
Mahasiswa yaitu mahasiswa pemerintah harus memberikan (a) beasiswa kepada
Mahasiswa berprestasi; (b) bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau (c)
pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh
pekerjaan.
Dijelaskan
lebih lanjut di dalam penjelasan, yang dimaksud dengan “beasiswa” adalah
dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti
dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama
prestasi dan/atau potensi akademik. Sedangkan “bantuan biaya pendidikan” adalah
dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti
dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama
keterbatasan kemampuan ekonomi.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan
pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau
beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai
pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik
yang berprestasi.
Mengacu kepada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah
tersebut, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
(d.h. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi), mengupayakan pemberian beasiswa
bagi yang berprestasi dan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki
keterbatasan kemampuan ekonomi.
B.
DASAR
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan
Pengelolaan Perguruan Tinggi.
5.
Peraturan Menteri
Nomor 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta
didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan.
C.
TUJUAN
1.
Meningkatkan
prestasi mahasiswa penerima baik kurikuler, ko-kurikuler, maupun
ekstrakurikuler serta motivasi berprestasi bagi mahasiswa lain.
2.
Mengurangi
jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan.
3.
Meningkatkan
akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi
A.
STATUS MAHASISWA
1.
Calonpenerima adalah
mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola beasiswa dan bantuan
biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
2.
Calon
penerima harus terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti)
3.
Calonpenerima adalah
mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana.
B.
DURASI
Beasiswa
atau bantuan biaya pendidikan PPA diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan
periode tahun anggaran berjalan dan diberikan untuk pertama kalinya sekurang-kurangnya
selama 6 bulan. Mahasiswa tidak berhak menerima apabila telah dinyatakan lulus.
C.
KUOTA DAN HARGA SATUAN
1.
Kuota
calon penerima pada setiap perguruan tinggi negeri dan Kopertis ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan.
2.
Kopertis dalam mendistribusikan kuota kepada perguruan tinggi swasta di
wilayahnya harus mempertimbangkan jumlah mahasiswa, prestasi dan ketaatasasan
perguruan tinggi (khususnya prestasi
dalam pemberian beasiswa/bantuan biaya pendidikan).
3.
Perguruan
tinggi dalam mengatur proporsi kuota antara Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan
harus berdasarkan data, dan dijelaskan di dalam laporan program.
4.
Besarnya
harga satuan tahun 2015 adalah Rp. 350.000,00 (tiga
ratus lima puluh ribu rupiah) per mahasiswa per bulan.
III.
KETENTUAN
KHUSUS
Mengingat bahwa sejak tahun 2010 pemerintah telah mulai
memberikan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi kepada mahasiswa berprestasi yang
memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi di PTN, maka diharapkan mulai tahun 2014
perguruan tinggi, terutama PTN harus mulai fokus kepada pemberian Beasiswa,
karena rerata nasional sekitar 10% dari jumlah mahasiswa baru yang tidak mampu dapat
dipenuhi dari program Bidikmisi dan program sejenis dari perguruan tinggi.
Untuk dapat menjadi calon dan penerima beasiswa atau
bantuan biaya pendidikan PPA, mahasiswa harus memenuhi persyaratan umum dan
khusus sebagai berikut.
A.
PERSYARATAN
1.
Umum
Diberikan
kepada mahasiswa:
a) Jenjang S1/Diploma IV paling rendah
duduk pada semester II dan paling tinggi duduk pada semester VIII.
b) Diploma III, paling rendah duduk pada
semester II dan paling tinggi duduk pada semester VI.
c) Dapat diberikan mulai semester I
apabila mahasiswa memiliki prestasi sangat baik di sekolah khususnya nilai
ujian nasional dan nilai rapor kelas X s.d. XII (diperlukan rekomendasi dari
Kepala/Sekolah).
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur
atau pejabat perguruan tinggi yang ditunjuk,
dengan melampirkan berkas sebagai berikut:
a) Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif;
b) Fotokopi piagam atau bukti prestasi
lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) pada tingkat Nasional maupun
Internasional.
c) Surat pernyataan tidak menerima
beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh
Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan;
d) Rekomendasi dari pimpinan
Fakultas/Jurusan.
e) Fotokopi kartu keluarga.
2.
Khusus
Untuk Beasiswa PPA calon penerima wajib melampirkanfotokopi transkrip nilai dengan Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan
tinggi.
Untuk Bantuan Biaya Pendidikan PPA:
a) Fotokopi transkrip nilai dengan
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 yang disahkan oleh pimpinan
perguruan tinggi;
b) Surat keterangan penghasilan orang tua
dari instansi tempat bekerja atau surat pernyataan penghasilan orang tua
bermeterai bagi yang berwirausaha;
c) Surat Keterangan tidak mampu atau layak
mendapat bantuan yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat berwenang.
Perguruan
tinggi negeri/kopertis, karena alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan
ketentuan, termasuk mengubah batas IPK terendahdanpemberian kepada mahasiswa program Diploma II yang
ditetapkan dengan SK Rektor/Ketua/Direktur dan Koordinator Kopertis,. Untuk
pemberian kepada Mahasiswa Program Diploma II, harus dengan persetujuan Ditjen Dikti.
B.
PENETAPAN
1.
Beasiswa
PPA
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan,
maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan
prioritas sebagai berikut:
a)
Mahasiswa
yang memiliki IPK paling tinggi;
b)
Mahasiswa
yang memiliki SKS paling banyak dalam satu angkatan;
c)
Mahasiswa
yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra
kurikuler (penalaran, minat
dan bakat) tingkat nasional dan
atau internasional;
d)
Mahasiswa
yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
2.
BantuanBiaya Pendidikan PPA
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah
ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai
dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a)
Mahasiswa
yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
b)
Mahasiswa
yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra
kurikuler (penalaran, minat
dan bakat) tingkat nasional dan
atau internasional.
c)
Mahasiswa
yang mempunyai IPK paling tinggi.
d)
Mahasiswa
yang mempunyai SKS paling banyak dalam satu angkatan
e)
Mahasiswa
yang berasal dari daerah 3T.
IV. MEKANISME
A.
PERSIAPAN
1. Direktur Jenderal menetapkan kuota
masing masing Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis.
2. Pimpinan Kopertis Wilayah menetapkan kuota dengan mempertimbangkan prestasi dan
ketaatasasan dan memberitahukan kepada Pimpinan
Perguruan Tinggi Swasta yang ada di wilayahnya.
3. Pimpinan perguruan tinggi
memberitahukan kepada semua mahasiswa melalui berbagai media dan atau Fakultas
dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan
tinggi yang bersangkutan.
4. Setiap pimpinan Fakultas dan atau
Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi
memberitahukan kepada semua mahasiswa secara terbuka.
B.
SELEKSI
1. Pimpinan Perguruan Tinggi menyeleksi
usulan mahasiswa calon penerima beserta persyaratan yang telah ditentukan
berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh setiap pimpinan Fakultas dan atau
Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi.
2. Bagi Perguruan Tinggi Negeri, hasil
seleksi ditetapkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang untuk
itu.
3. Bagi Perguruan Tinggi Swasta, hasil
seleksi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang ke
Kopertis Wilayah yang bersangkutan untuk ditetapkan sesuai dengan hasil seleksi
administrasi yang mengacu pada kuota.
4. Diharapkan seorang mahasiswa dapat
ditetapkan/menerima Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan sekurang-kurangnya
selama 1 (satu) tahun.
5. Perguruan Tinggi Negeri dan Kopertis
mengunggah (upload) hasil penetapan
penerima (nama mahasiswa dan informasi lainnya sesuai form) melalui sistem informasi manajemen beasiswa dan bantuan biaya pendidikan (http://simb3pm.dikti.go.id) dan mengirimkan Surat Keputusan (SK)
Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis kepada Dikti dalam bentuk hardcopy
(tanpa lampiran).
C.
PENYALURAN DANA
1. Dana dialokasikan/realokasi pada DIPA
masing-masing perguruan tinggi negeri dan Kopertis sesuai kuota dan harga
satuan.
2. Secara umum proses pencairan dan atau
penyaluran dana harus mengikuti ketentuan pemerintah c.q. Peraturan Menteri
Keuangan.
3. Pimpinan Perguruan Tinggimenyalurkan dana
kepada mahasiswa setiap bulan, atau digabungkan
beberapa bulan, maksimal setiap enam bulan.
4. Pimpinan Kopertis Wilayah menyalurkan
dana kepada mahasiswa atau Perguruan Tinggi Swasta maksimal setiap enam bulan.
5. Penyaluran dana dari perguruan tinggi
kepada mahasiswa harusdilakukan melalui rekening
mahasiswa atau pembayaran melalui bank.
6. Dana tidak
boleh dipotong untuk keperluan apapun.
7. Dana yang tidak tersalurkan dapat
dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi persyaratan melalui keputusan
Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis. Apabila masih terdapat sisa dana
yang tidak dapat disalurkan, maka wajib dikembalikan ke Kas Negara.
8. Apabila kuotapenerima
tidak terpenuhi, maka sisa dana wajib dikembalikan ke
Kas Negara.
D.
PENGHENTIAN
Pemberian
Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan PPA dihentikan apabila mahasiswa:
1. Telah lulus;
2. Mengundurkan diri/cuti;
3. Menerima sanksi akademik dari Perguruan
Tinggi;
4. Tidak lagi memenuhi syarat yang
ditentukan;
5. Memberikan data yang tidak benar;
6. Meninggal dunia.
V.
MONITORING DAN EVALUASI
Agar
program ini dapat dilaksanakan sesuai dengan pedoman dan atau ketentuan yang
ditetapkan.Sejak tahun 2011 Ditjen Dikti c.q. Direktorat Pembelajaran dan
Kemahasiswaan telah melaksanakan monitoring dan evaluasi secara terpadu yang
pelaksanaannya ditentukan sesuai panduan monitoring dan evaluasi.
VI.
PELAPORAN
Perguruan
Tinggi Negeri dan Kopertis Wilayah wajib membuat laporan yangakan dijadikan
bahan pertimbangan untuk menentukan kuota tahun berikutnya. Laporan terdiri atas laporan program dan (pertanggungjawaban) keuangan.
A.
LAPORAN PROGRAM
Laporan program berisi penjelasanproses
pengalokasian proporsi kuota, seleksi dan penyaluran serta kendala yang didukung
data kuantitatif dan atau visual yang merupakan ringkasan/rekapitulasi data
dari http://simb3pm.dikti.go.id. Pelaporan program berprinsip pada 3T (Tepat Sasaran, Tepat
Jumlah, & Tepat Waktu).
1. Tepat Sasaran, artinya Beasiswa dan
Bantuan Biaya Pendidikan telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi
persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan dalam pedoman.
2. Tepat Jumlah, artinya jumlah mahasiswa
penerima sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan, atau perguruan tinggi dapat
memenuhi dan menyalurkan sesuai kuota. Perguruan Tinggi Negeri dan atau
Kopertis Wilayah dapat menyampaikan usulan tambahan kuota pada tahun berikutnya
disertai data pendukung.
3. Tepat Waktu. Beasiswa dan Bantuan Biaya
Pendidikan telah dicairkan dan disalurkan kepada mahasiswa penerima serta
dilaporkan sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam pedoman.
B.
LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan terdiri atas daftar penerima disertai lampiran copy buku
tabungan, bukti transfer, dan/atau tanda terima penyaluran Beasiswa/BBP PPA
dalam bentuk hardcopy yang disimpan di perguruan tinggi dan siap
dikirimkan apabila diminta paling lambat bulan Desember
tahun anggaran berjalan ke alamat:
Direktorat
Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
