1.
|
Overview
|
||||
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) Program Magister dan Doktoral adalah
program beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dan dikelola oleh LPDP untuk
pembiayaan studi lanjut pada program Magister atau program Doktoral di
Perguruan Tinggi di dalam dan di luar negeri.
|
|||||
Beasiswa ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia
Indonesia yang berpendidikan dan berkualitas serta memiliki jiwa kepemimpinan
yang tinggi dan mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai pemimpin
Indonesia masa depan. Komitmen LPDP tersebut diwujudkan melalui pemberian
bantuan pendanaan dalam bentuk beasiswa kepada masyarakat untuk studi lanjut
pada program Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi unggulan baik
di dalam maupun di luar negeri bagi yang memenuhi kualifikasi LPDP.
|
|||||
Sasaran pelamar BPI Program Magister dan Doktoral adalah Warga Negara
Indonesia (WNI) yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa
kepemimpinan yang kuat serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut
pada program Magister atau program Doktoral pada perguruan tinggi tujuan LPDP
baik pada bidang ilmu yang sama maupun berbeda dengan bidang ilmu pada
jenjang pendidikan sebelumnya.
|
|||||
Sasaran Bidang Ilmu BPI Program Magister dan Doktoral, sesuai
prioritasnya, adalah sebagai berikut:
|
|||||
1.
|
Bidang Teknik,
|
||||
2.
|
Bidang Sains,
|
||||
3.
|
Bidang Pertanian,
|
||||
4.
|
Bidang Kelautan dan Perikanan,
|
||||
5.
|
Bidang Kedokteran dan Kesehatan,
|
||||
6.
|
Bidang Akuntansi dan Keuangan,
|
||||
7.
|
Bidang Hukum,
|
||||
8.
|
Bidang Agama,
|
||||
9.
|
Bidang Pendidikan,
|
||||
10.
|
Bidang Sosial,
|
||||
11.
|
Bidang Ekonomi,
|
||||
12.
|
Bidang Budaya, Seni dan Bahasa,
|
||||
13.
|
Bidang lainnya.
|
||||
Selain itu BPI Program Magister dan
Doktoral juga memiliki tema prioritas sebagai berikut:
|
|||||
1.
|
Kemaritiman,
|
||||
2.
|
Perikanan,
|
||||
3.
|
Pertanian,
|
||||
4.
|
Ketahanan Energi,
|
||||
5.
|
Ketahanan Pangan,
|
||||
6.
|
Industri Kreatif,
|
||||
7.
|
Manajemen Pendidikan,
|
||||
8.
|
Teknologi Transportasi,
|
||||
9.
|
Teknologi Pertahanan dan Keamanan
|
||||
10.
|
Teknologi Informasi dan Komunikasi,
|
||||
11.
|
Teknologi Kedokteran dan Kesehatan,
|
||||
12.
|
Keperawatan
|
||||
13.
|
Lingkungan Hidup,
|
||||
14.
|
Keagamaan,
|
||||
15.
|
Ketrampilan (Vokasional),
|
||||
16.
|
Ekonomi/Keuangan Syariah,
|
||||
17.
|
Budaya/Bahasa, dan
|
||||
18.
|
Hukum Bisnis Internasional.
|
||||
2.
|
Persyaratan Pendaftar
|
||||
Persyaratan bagi pelamar BPI untuk program Magister atau program Doktoral
dijabarkan dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut.
|
|||||
1.
|
Persyaratan Umum
|
||||
a.
|
Warga Negara Indonesia (WNI);
|
||||
b.
|
Telah menyelesaikan studi program sarjana atau program magister dari:
|
||||
1.
|
Perguruan Tinggi di dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau
|
||||
2.
|
Perguruan Tinggi kedinasan dalam negeri, atau
|
||||
3.
|
Perguruan Tinggi di luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia.
|
||||
c.
|
Memiliki karakter kepemimpinan, profesionalisme, nasionalisme,
patriotisme, integritas, memiliki kepercayaan diri, kegigihan, kemandirian,
kematangan dalam mengelola emosi, dan kemampuan beradaptasi;
|
||||
d.
|
Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan / keilmuan / inovasi
/ kreasi / budaya;
|
||||
e.
|
Bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar:
|
||||
1.
|
Bersedia kembali ke Indonesia setelah selesai studi;
|
||||
2.
|
Tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain;
|
||||
3.
|
Tidak terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum, atau
mengikuti organisasi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
|
||||
4.
|
Tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode
etik Akademik;
|
||||
5.
|
Selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia;
|
||||
6.
|
Selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
|
||||
7.
|
Sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP;
|
||||
8.
|
Menyampaikan data dan dokumen yang benar, sesuai dokumen asli serta
bersedia menerima sanksi hukum yang berlaku apabila dokumen tersebut tidak
sah.
|
||||
f.
|
Telah mendapatkan izin dari atasan bagi yang sedang bekerja;
|
||||
g.
|
Surat keterangan berbadan sehat dan
bebas narkoba (untuk semua pelamar tujuan dalam negeri serta luar negeri) dan
untuk tujuan ke luar negeriditambah dengan bebas TBC yang
dinyatakan oleh dokter dari Rumah Sakit Pemerintah;
|
||||
h.
|
Telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak
sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja;
|
||||
i.
|
Memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan
yang menjadi sasaran LPDP;
|
||||
j.
|
Memilih program studi dan Perguruan Tinggi yang sesuai dengan ketentuan
LPDP;
|
||||
k.
|
Menulis essay (500 sampai 700 kata)
dengan tema: “Kontribusiku Bagi Indonesia: kontribusi yang telah,
sedang dan akan saya lakukan untuk masyarakat / lembaga / instansi / profesi
komunitas saya” dan “Sukses Terbesar dalam Hidupku”;
|
||||
l.
|
Apabila terdapat pemalsuan data atau
dokumen maka pendaftar dinyatakan gugur dan tidak berhak mendaftar
lagi di LPDP;
|
||||
m.
|
Menyerahkan Surat Kelakuan Baik/ Suat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) yang dibawa pada waktu seleksi wawancara;
|
||||
2.
|
Persyaratan Khusus
|
||||
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut program Magister dan program Doktoral
adalah mereka yang memenuhi ketentuan berikut ini.
|
|||||
a.
|
Untuk pelamar beasiswa program
Magister:
|
||||
1.
|
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di
tahun pendaftaran adalah 35 (tiga puluh lima) tahun,
|
||||
2.
|
Telah menyelesaikan studi pada program
sarjana/sarjana terapan dantidak berlaku bagi mereka yang telah
menyelesaikan program magister baik dalam maupun luar negeri.
|
||||
3.
|
Mempunyai Letter of Acceptance
(LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan yang ada dalam
daftar LPDP.
|
||||
4.
|
Jika tidak memiliki LoA
Unconditional (a.3), pendaftar wajib memiiki Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,00 pada skala 4 dan memiliki dokumen resmi
bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau
IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang
ditentukan LPDP:
|
||||
a.
|
Untuk studi program Magister di dalam
negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600.
|
||||
b.
|
Untuk studi program Magister di luar
negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC®
750.
|
||||
c.
|
Butir a) dan b) dikecualikan bagi
mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar
akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti
persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak
ijasah diterbitkan.
|
||||
d.
|
Untuk studi program Magister di luar negeri pada Perguruan Tinggi yang
bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional
yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dapat menyesuaikan dengan
persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku.
|
||||
5.
|
Jadwal rencana perkuliahan dimulai paling
cepat 6 (enam) bulansetelah penutupan pendaftaran di setiap periode
seleksi.
|
||||
6.
|
Sanggup menyelesaikan studi program
magister sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 2 (dua) tahun,
|
||||
7.
|
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
|
||||
8.
|
Menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi
tujuan.
|
||||
b.
|
Untuk pelamar beasiswa program
Doktoral
|
||||
1.
|
Usia maksimum pelamar pada 31 Desember di
tahun pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun;
|
||||
2.
|
Telah menyelesaikan studi pada program magister/magister terapan;
|
||||
3.
|
Mempunyai Letter of Acceptance
(LoA) Unconditional dari Perguruan Tinggi yang ada dalam list LPDP.
|
||||
4.
|
Khusus untuk butir (b.3) jika tidak
memiliki Letter of Acceptance (LoA) Unconditional, pendaftar wajib memiiki
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,25 pada skala 4, atau IPK ekuivalen
untuk skala lainnya dan memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa
Inggris yang diterbikan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org)
yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:
|
||||
a.
|
Untuk studi program Doktoral di dalam
negeri, skor minimal:TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600.
|
||||
b.
|
Untuk studi program Doktoral di luar
negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/TOEFL iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC®
750.
|
||||
c.
|
Butir a) dan b) dikecualikan bagi
mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi yang menggunakan bahasa pengantar
akademik bahasa Inggris atau bahasa internasional yang diakui oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti
persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak
ijasah diterbitkan.
|
||||
d.
|
Untuk studi program Doktoral di luar negeri pada perguruan tinggi yang
bahasa pengantar akademiknya non-bahasa Inggris atau bahasa internasional
yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dapat menyesuaikan dengan
persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku.
|
||||
5.
|
Jadwal rencana perkuliahan dimulai
paling cepat 6 (enam) bulansetelah penutupan pendaftaran di setiap
periode seleksi.
|
||||
6.
|
Sanggup menyelesaikan studi doktoral
sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 4 (empat) tahun;
|
||||
7.
|
Memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada);
|
||||
8.
|
Menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi doktoral pada
perguruan tinggi tujuan;
|
||||
3.
|
Komponen Pembiayaan
|
||||
Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan studi lanjut pada program
Magister atau program Doktoral di Perguruan Tinggi tujuan, kepada penerima
Beasiswa Pendidikan Indonesia tersebut diberikan bantuan dana pendidikan yang
meliputi beberapa komponen berikut:
|
|||||
1.
|
Biaya Pendidikan:
|
||||
a.
|
Pendaftaran (at cost);
|
||||
b.
|
SPP, termasuk matrikulasi non-bahasa (at cost);
|
||||
C.
|
Non-SPP, yang dapat digunakan untuk tunjangan buku, tesis/disertasi,
seminar, publikasi, wisuda (paket, per tahun, akumulatif).
|
||||
2.
|
Biaya Pendukung:
|
||||
a.
|
Transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke
perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost),
|
||||
b.
|
Asuransi kesehatan (paket),
|
||||
c.
|
Visa (at cost),
|
||||
d.
|
Hidup bulanan/living allowance (paket),
|
||||
e.
|
Tunjangan keluarga (paket),
|
||||
f.
|
Kedatangan/settlement allowance (paket),
|
||||
g.
|
Insentif peringkat perguruan tinggi unggulan yang memenuhi ketentuan
LPDP,
|
||||
h.
|
Keadaan darurat/force majeure yang
disetujui oleh LPDP.
|
||||
4.
|
Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi
|
||||
Pendaftaran BPI untuk Program Magister
dan Doktoral dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan
sebanyak 4 (empat) kali.
|
|||||
Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan
cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen
kelengkapannya pada laman resmi LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id.
|
|||||
Tahapan Seleksi BPI adalah sebagai berikut:
|
|||||
1.
|
Pendaftaran
|
||||
a.
|
Pelamar mengisi formulir pendaftaran
secara online pada laman resmi LPDP;
|
||||
b.
|
Pelamar melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang
relevan, dan mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;
|
||||
c.
|
Semua dokumen pada poin 1.b diatas wajib dibawa
pada tahap seleksi wawancara bila dinyatakan lulus seleksi administrasi.
|
||||
2.
|
Seleksi Administrasi
|
||||
Pendaftar yang diproses dalam tahapan
ini adalah yang telah melengkapi data pendaftaran dan submit di
pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Seleksi ini
merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai
persyaratan yang berlaku di LPDP.
|
|||||
3.
|
Seleksi Wawancara, Leaderless
Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing
|
||||
a.
|
Peserta yang lulus seleksi
administrasi pada pendaftaran online berhak mengikuti
seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), danOn
the Spot Essay Writing.
|
||||
b.
|
Dalam tahapan proses seleksi ini,
peserta diwajibkan membawaseluruh data dan dokumen asli yang
telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI. Apabila tidak menyerahkan
data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut tidak sesuai
persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless
Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing.
|
||||
c.
|
Bagi peserta yang tidak lulus Seleksi
Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan kembali
untuk melakukan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia.
|
||||
4
.
|
Penetapan Penerima Beasiswa
|
||||
a.
|
Hasil penetapan kelulusan seleksi
Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On
the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan
kepada pelamar yang lulus melalui akun pendaftaran online pelamar, email atau
media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP.
|
||||
b.
|
Peserta yang dinyatakan lulus menjadi
penerima beasiswa akan mengikuti program Persiapan Keberangkatan (PK) sebelum
memulai studi di Perguruan Tinggi Tujuan masing-masing. Adapun program ini
merupakan karantina khusus berupa penanaman nilai-nilai nasionalisme,
kepemimpinan, basic life training, financial literacy, dan
sebagainya.
|
||||
c.
|
Surat penerimaan masuk perguruan
tinggi tanpa syarat (LoA Unconditional) didapatkan selambat-lambatnya
1 (satu) tahunsetelah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama LPDP
Tentang Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia. Jika dalam jangka waktu
tersebut tidak terpenuhi penerima beasiswa yang telah ditetapkan maka
dinyatakan gugur.
|
||||
5.
|
Bentuk Pelanggaran
|
||||
a.
|
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat
mendapatkan Beasiswa Pendidikan Indonesia,
|
||||
b.
|
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen,
|
||||
c.
|
Penerima beasiswa tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak
mendapatkan hasil sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan;
|
||||
d.
|
Penerima beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi;
|
||||
e.
|
Penerima beasiswa dijatuhi hukuman baik perdata ataupun pidana karena
melanggar hukum di negara tujuan belajar;
|
||||
f.
|
Penerima beasiswa terbukti mendapatkan dana Beasiswa dari funding lain
dalam waktu bersamaan;
|
||||
g.
|
Penerima beasiswa ditemukan melakukan plagiat;
|
||||
h.
|
Penerima beasiswa terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang
bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan NKRI;
|
||||
i.
|
Penerima beasiswa telah menyelesaikan studi dan menolak untuk kembali dan
mengabdi untuk Indonesia karena mendapatkan pekerjaan di luar negeri tanpa
seizin LPDP.
|
||||
Thursday, June 16, 2016
BEASISWA MAGISTER DAN DOKTOR
