I.
|
Overview
|
|||||||||||||||
Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) program Tesis/Disertasi ditujukan
bagi para mahasiswa Magister atau Doktoral yang memiliki keterbatasan dana
untuk menyelesaikan tesis/disertasinya, baik yang sedang belajar di dalam
negeri maupun luar negeri. Tujuan program ini adalah untuk mempercepat
tersedianya lulusan Magister atau Doktoral yang berkualitas dan dapat
memberikan kontribusi bagi ilmu pengetahuan dan teknologi.
|
||||||||||||||||
II.
|
Persyaratan Pendaftar
|
|||||||||||||||
Mahasiswa yang dapat mengajukan permohonan bantuan Program BPI Tesis dan
Disertasi ditetapkan kriteria sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
1.
|
Warga Negara Indonesia yang ditunjukkan dengan identitas kependudukan
yang sah;
|
|||||||||||||||
2.
|
Batas Usia maksimum pelamar pada
saat penutupan pendaftaran adalah:
|
|||||||||||||||
a.
|
40 tahun untuk pelamar program Beasiswa
Tesis,
|
|||||||||||||||
b.
|
45 tahun untuk pelamar program Beasiswa
Disertasi.
|
|||||||||||||||
3.
|
Lulusan program studi:
|
|||||||||||||||
a.
|
Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi minimal C Institusi oleh
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lulusan Perguruan Tinggi
Kedinasan yang diakui oleh Pemerintah Indonesia,
|
|||||||||||||||
b.
|
Perguruan tinggi di luar negeri yang berkategori baik sesuai daftar pada
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
|
|||||||||||||||
4.
|
Mahasiswa sudah menyelesaikan seluruh mata kuliah yang dinyatakan dalam
bentuk transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum adalah:
|
|||||||||||||||
a.
|
3,25 pada skala 4, bagi yang sedang studi Magister.
|
|||||||||||||||
b.
|
3,50 pada skala 4, bagi yang sedang studi Doktoral.
|
|||||||||||||||
5.
|
Dinyatakan telah lulus
ujian/seminar proposal oleh pimpinan program pascasarjana atau
keterangan lain yang sejenis.
|
|||||||||||||||
6.
|
Mendapat rekomendasi dari unsur pimpinan Pascasarjana atau Fakultas;
|
|||||||||||||||
7.
|
Judul penelitian dan bidang kajian yang bersifat strategis sesuai dengan
visi dan misi LPDP dan bidang keilmuan yang menjadi fokus LPDP yaitu:
|
|||||||||||||||
a.
|
Bidang Teknik,
|
|||||||||||||||
b.
|
Bidang Sains,
|
|||||||||||||||
c.
|
Bidang Kelautan dan Perikanan,
|
|||||||||||||||
d.
|
Bidang pertanian,
|
|||||||||||||||
e.
|
Bidang pendidikan,
|
|||||||||||||||
f.
|
Bidang Kedokteran dan Kesehatan,
|
|||||||||||||||
g.
|
Bidang Akuntansi dan Keuangan,
|
|||||||||||||||
h.
|
Bidang Ekonomi,
|
|||||||||||||||
i.
|
Bidang Hukum,
|
|||||||||||||||
j.
|
Bidang Agama,
|
|||||||||||||||
k.
|
Bidang Sosial,
|
|||||||||||||||
l.
|
Bidang Budaya, Seni dan Bahasa.
|
|||||||||||||||
8.
|
Selain itu BPI Program Tesis dan
Disertasi juga memiliki tema prioritas sebagai berikut:
|
|||||||||||||||
a.
|
Kemaritiman,
|
|||||||||||||||
b.
|
Perikanan,
|
|||||||||||||||
c.
|
Pertanian,
|
|||||||||||||||
d.
|
Ketahanan Energi,
|
|||||||||||||||
e.
|
Ketahanan Pangan,
|
|||||||||||||||
f.
|
Industri Kreatif,
|
|||||||||||||||
g.
|
Manajemen Pendidikan,
|
|||||||||||||||
h.
|
Teknologi Transportasi,
|
|||||||||||||||
i.
|
Teknologi Pertahanan dan Keamanan
|
|||||||||||||||
j.
|
Teknologi Informasi dan Komunikasi,
|
|||||||||||||||
k.
|
Teknologi Kedokteran dan Kesehatan,
|
|||||||||||||||
l.
|
Keperawatan
|
|||||||||||||||
m.
|
Lingkungan Hidup,
|
|||||||||||||||
n.
|
Keagamaan,
|
|||||||||||||||
o.
|
Ketrampilan (Vokasional),
|
|||||||||||||||
p.
|
Ekonomi/Keuangan Syariah,
|
|||||||||||||||
q.
|
Budaya/Bahasa, dan
|
|||||||||||||||
r.
|
Hukum Bisnis Internasional.
|
|||||||||||||||
9.
|
Tidak telah, sedang dan tidak akan menerima bantuan beasiswa tesis
dan disertasi atau beasiswa pendidikan yang terdapat komponen bantuan riset
dari sumber lain baik dalam negeri maupun luar negeri.
|
|||||||||||||||
III.
|
Mekanisme Pengajuan
|
|||||||||||||||
1.
|
Pelamar harus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia melalui formulir
online di laman LPDP, www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id, dengan melampirkan:
|
|||||||||||||||
a.
|
Proposal tesis dan/atau disertasi yang sudah disetujui oleh pembimbing
atau promotor;
|
|||||||||||||||
b.
|
Transkrip nilai akhir seluruh mata kuliah;
|
|||||||||||||||
c.
|
Essay (500 sampai 700 kata) yang
menguraikan tentang peranan penerima beasiswa dalam upayanya:
|
|||||||||||||||
1.
|
Meningkatkan daya saing/nilai tambah produk dan/atau jasa nasional,
dan/atau;
|
|||||||||||||||
2.
|
Menyelesaikan permasalahan masyarakat dan bangsa, dan/atau;
|
|||||||||||||||
3.
|
Memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
budaya.
|
|||||||||||||||
d.
|
Rencana Anggaran Belanja (RAB) sesuai
dengan satuan biaya yang berlaku dan sudah ditandatangani oleh pembimbing
atau promotor. Berikut ketentuan RAB yang dapat diajukan untuk
beasiswa Tesis dan Disertasi:
|
|||||||||||||||
1.
|
Biaya perjalanan penelitian (pengambilan data),
|
|||||||||||||||
2.
|
Bahan habis pakai,
|
|||||||||||||||
3.
|
Buku referensi (hanya buku referensi yang digunakan dalam penelitian),
|
|||||||||||||||
4.
|
Biaya analisis (jika ada analisis khusus yang harus mengeluarkan biaya),
|
|||||||||||||||
5.
|
Seminar (jika di Universitas harus dibayar),
|
|||||||||||||||
6.
|
Biaya publikasi (apabila harus membayar), dan
|
|||||||||||||||
7.
|
Penggandaan tesis/disertasi.
|
|||||||||||||||
RAB tidak diperkenankan untuk biaya
studi/semester dan biaya hidup.
|
||||||||||||||||
2.
|
Pelamar mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen lampiran dengan
mengunggahnya di laman LPDP.
|
|||||||||||||||
IV.
|
Komponen Pembiayaan
|
|||||||||||||||
Besarnya dana beasiswa tesis dan/atau disertasi didasarkan atas rencana
anggaran belanja sesuai dengan satuan biaya yang berlaku, yang dilampirkan
dalam formulir pendaftaran. Maksimal besaran dana yang disediakan untuk
masing-masing program adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
1.
|
Untuk dalam negeri:
|
|||||||||||||||
|
||||||||||||||||
2.
|
Untuk luar negeri:
|
|||||||||||||||
|
||||||||||||||||
V.
|
Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi
|
|||||||||||||||
Pendaftaran BPI untuk Program Tesis dan Disertasi dibuka sepanjang tahun,
dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan
Februari dan Agustus.
|
||||||||||||||||
Pendaftaran BPI dilaksanakan secara online dengan
cara mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah semua dokumen
kelengkapannya pada laman resmi LPDP di www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id
|
||||||||||||||||
Tahapan Seleksi BPI adalah sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
1.
|
Pendaftaran
|
|||||||||||||||
a.
|
Pelamar mengisi formulir pendaftaran
secara online pada laman resmi LPDP;
|
|||||||||||||||
b.
|
Pelamar melengkapi semua dokumen persyaratan serta dokumen pendukung yang
relevan, dan mengunggah semua dokumen tersebut pada laman resmi LPDP;
|
|||||||||||||||
c.
|
Semua dokumen pada poin 1.b diatas wajib dibawa
pada tahap seleksi wawancara bila dinyatakan lulus seleksi administrasi.
|
|||||||||||||||
2.
|
Seleksi Administrasi
|
|||||||||||||||
Pendaftar yang diproses dalam tahapan
ini adalah yang telah melengkapi data pendaftaran dan submit di
pendaftaran online di setiap periode seleksinya. Seleksi ini
merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai
persyaratan yang berlaku di LPDP.
|
||||||||||||||||
3.
|
Seleksi Wawancara, Leaderless
Grup Discussion (LGD) , dan On the Spot Essay Writing
|
|||||||||||||||
a.
|
Peserta yang lulus seleksi
administrasi pada pendaftaran online berhak mengikuti
seleksi wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD), dan On
the Spot Essay Writing.
|
|||||||||||||||
b.
|
Dalam tahapan proses seleksi ini,
peserta diwajibkan membawa seluruh data dan dokumen
asli yang telah digunakan untuk pendaftaran beasiswa BPI. Apabila
tidak menyerahkan data dan dokumen tersebut serta dokumen dan data tersebut
tidak sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP maka tidak diperkenankan
mengikuti Seleksi Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On
the Spot Essay Writing.
|
|||||||||||||||
c.
|
Bagi peserta yang tidak lulus Seleksi
Wawancara memiliki 1 (satu) kali kesempatan kembali
untuk melakukan pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia.
|
|||||||||||||||
4.
|
Penetapan Penerima Beasiswa
|
|||||||||||||||
a.
|
Hasil penetapan kelulusan seleksi
Wawancara, Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On
the Spot Essay Writing Beasiswa Pendidikan Indonesia disampaikan
kepada pelamar yang lulus melalui akun pendaftaran online pelamar, email atau
media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP.
|
|||||||||||||||
b.
|
Peserta yang dinyatakan lulus menjadi penerima beasiswa akan dihubungi
oleh pihak LPDP sebelum dana Beasiswa Tesis/ Disertasi dicairkan.
|
|||||||||||||||
c.
|
Metode pemberian beasiswa akan
dilakukan secara 2 (dua) kali dengan kententuan:
|
|||||||||||||||
1.
|
Program Beasiswa untuk penyelesaian
tesis di dalam maupun luar negeri dibiayai maksimal selama 12 (dua
belas) bulan.
|
|||||||||||||||
2.
|
Program Beasiswa untuk penyelesaian
disertasi di dalam maupun luar negeri dibiayai maksimal selama 24
(dua puluh empat) bulan.
|
|||||||||||||||
VI.
|
Bentuk Pelanggaran
|
|||||||||||||||
Sanksi diberikan kepada penerima Beasiswa Tesis dan Disertasi apabila
melakukan pelanggaran sebagai berikut:
|
||||||||||||||||
1.
|
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti tidak memenuhi syarat
mendapatkan beasiswa Tesis dan Disertasi,
|
|||||||||||||||
2.
|
Penerima beasiswa di kemudian hari terbukti melakukan pemalsuan dokumen,
|
|||||||||||||||
3.
|
Penerima beasiswa tidak melaporkan perkembangan studinya atau tidak
mendapatkan hasil sewajarnya dalam waktu yang ditetapkan,
|
|||||||||||||||
4.
|
Penerima beasiswa mengundurkan diri di rentang waktu studi,
|
|||||||||||||||
5.
|
Penerima beasiswa dijatuhi hukuman baik perdata ataupun pidana karena
melanggar hukum di negara tujuan belajar,
|
|||||||||||||||
6.
|
Penerima beasiswa terbukti mendapatkan dana Beasiswa Tesis dan Disertasi
dari funding lain dalam waktu bersamaan,
|
|||||||||||||||
7.
|
Penerima beasiswa ditemukan melakukan plagiat,
|
|||||||||||||||
8.
|
Penerima beasiswa terbukti mengikuti kegiatan/organisasi yang
bertentangan dengan Pancasila dan membahayakan NKRI,
|
|||||||||||||||
9.
|
LPDP tidak menjadi bagian dalam kepemilikan hak tesis dan/atau disertasi
yang telah selesai.
|
|||||||||||||||
Sumber : http://www.lpdp.kemenkeu.go.id
